Profil Biro Hukum

Tupoksi Biro Hukum

Tugas

Biro Hukum mempunyai tugas membantu sekda menyiapkan bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyusunan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum serta penegakan Hak Azasi Manusia, Dokumentasi Hukum dan Pembinaan Kebijakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum mempunyai fungsi:


  1. Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum dan penegakan hak asasi manusia.
  2. Pelaksanaan pelayanan dokumentasi bidang perundang-undangan.
  3. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, bantuan hukum dan penyidik pegawai negeri sipil, serta penegakan hak asasi manusia serta pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan tata usaha biro.

Struktur Organisasi

Geser ke kiri atau kanan untuk melihat seluruh struktur

1

Kepala Biro

3

Kepala Bagian

9

Kepala Sub Bagian

13

Total Posisi

Lokasi