Profil Biro Hukum
Tupoksi Biro Hukum
Tugas
Biro Hukum mempunyai tugas membantu sekda menyiapkan bahan pembinaan dan penyusunan kebijakan penyelenggaraan di bidang penyusunan rancangan perundang-undangan, bantuan hukum serta penegakan Hak Azasi Manusia, Dokumentasi Hukum dan Pembinaan Kebijakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum dan penegakan hak asasi manusia.
- Pelaksanaan pelayanan dokumentasi bidang perundang-undangan.
- Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, bantuan hukum dan penyidik pegawai negeri sipil, serta penegakan hak asasi manusia serta pembinaan kebijakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kegiatan tata usaha biro.
Struktur Organisasi
Geser ke kiri atau kanan untuk melihat seluruh struktur
1
Kepala Biro
3
Kepala Bagian
9
Kepala Sub Bagian
13
Total Posisi