Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan Tahun 2019
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Penyuluhan Hukum terpadu tentang Pertanahan di Kota Bitung
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan keapada masyarakat tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan peranan Pemerintah di bidang Pertanahan, sehingga persoalan dan kasus pertanahan yang timbul menyangkut batas tana, pendaftaran tanah/sertifikasi tanah dan hak-hak atas tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pemberi ganti rugi dapat diselesaikan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat dan aparatur
Kegian dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulut Bapak DR. Grubert T. Ughude, SH, MH dan didampingi Kepala bagian Hukum Kota Bitung Ibu Meiva L. Woran, SH, MH, Camat Lembeh Utrara Max I. Wapahena, S.IP serta Jajaran Pemerintah dalam hal ini Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Bagian Hukum Kota Bitung, dan Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan
kegiatan diikuti oleh para Camat, Lurah di Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara serta masyarakat pulau lembeh berjumlah 180 orang yang sangat antusias dengan kegiatan ini, yang dalam penyampaian materi secara panel masyarakat menyampaikan aspirasi dan kendala-kendala yang dihadapi dalam permasalahan tanah di pulau Lembeh
acara dtutup dengan sesi tanya jawab dan kemudian di lanjutkan dengan tukar pendapat antara narasumber dan peserta.
Lembeh, 14 Feb 2019
0 Komentar